PANJA KRAKATAU STEEL PERTANYAKAN MEKANISME PENENTUAN HARGA SAHAM KS

02-02-2011 / KOMISI VI

 

 

            Anggota Panja Krakatau Steel Komisi VI DPR  Unais Ali Hisyam (F-PKB) mempertanyakan mekanisme penentuan harga saham PT. Krakatau Steel yang dinilai underprice. Menurutnya, penetapan harga yang naik tajam menjadi 57 persen adalah hal yang mencurigakan. Indikasi kecurigaan tersebut muncul saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Krakatau Steel Komisi VI  dengan pakar pasar modal Adler Manurung dan Herwidiyatmo di Gedung Nusantara I Jakarta, Selasa (1/2).

            “Harga saham krakatau steel ini menimbulkan indikasi – indikasi kecurigaan. Berawal dari peluncuran (launching) harga saham pertama tiba-tiba naik 49 persen kemudian beberapa hari kemudian naik tajam 57 persen. Ini sangat mencurigakan,” ungkap Unais.

            Ia menerangkan, jika sebuah BUMN meskipun tidak ada kaitannya dengan APBN, melepas sahamnya kepada publik dengan harga yang sangat murah dan laris di pasaran namun bermasalah karena ada indikasi harga yang mencurigakan, jelas ada bagian yang merugikan negara yang perlu diusut.

            “Pertanyaannya adalah kenapa harus dihargai murah, jika bisa dihargai dengan harga yang standar? Apa yang melatarbelakangi hal tersebut? Apakah Krakatau Steel dalam Initial Public Offring (IPO) bermasalah? Karena andalah (Herwidiyatmo) yang memiliki kompetensi cukup di bidang ini,” jelasnya.

            Menanggapi pernyataan tersebut Herwidiyatmo menjelaskan, bahwa masalah penetapan harga saham yang murah masih mengundang beberapa perdebatan. Mekanisme yang dijalani selama ini diserahkan pada mekanisme pasar modal, Bappepam tidak pernah turut campur dalam kegiatan pasar modal karena menilai yang lebih mengetahui kondisi bursa adalah pelaku pasar modal itu sendiri. Ia menambahkan bahwa kegiatan penawaran umum pasar modal adalah sesuatu yang unik karena bersifat full commitment.

            “Emiten sudah memperhitungkan dana yang diperlukannya, sehingga dia butuh komitmen untuk jaminan jika sahamnya laku terjual. Tidak ada satupun emiten di hari pertama pencatatan di bursa efek, hari itu juga harga sahamnya turun,” kata Herwidiyatmo.

            Berbeda dengan Herwidiyatmo, Adler mengatakan jika penentuan harga saham ditentukan oleh perusahaan yang bersangkutan karena perusahaan tersebutlah yang paling mengetahui dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatannya.

            “Yang paling tahu adalah perusahaan yang bersangkutan. Sekuritas tahu karena informasi yang diberikan oleh direksi. Tapi ketika kita berbicara tentang BUMN, maka yang menentukan harga adalah menterinya. Sesuai dengan PP No. 3 dalam hal ini Meneg BUMN yang memiliki wewenang menetukan harga saham BUMN,” imbuhnya.(da/sc)

BERITA TERKAIT
Revisi UU BUMN Percepat Pembentukan BPI Danantara, Temasek Singapura Versi Indonesia
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I terkait dengan RUU tentang Perubahan...
Revisi UU BUMN, Perempuan dan Penyandang Disabilitas Berpeluang Duduki Jabatan Strategis
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11...
Herman Khaeron: Bentuk BPI Danantara, Revisi UU BUMN Berdampak Besar pada Sektor Investasi
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...
Komisi VI & Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU BUMN, Menuju Pengesahan Paripurna
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor...